"Nahkoda sudah tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini sedang ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (28/9).
Nakhoda berinisial SI ditetapkan tersangka setelah Satpolair melakukan pemeriksaan terhadap dua korban kapal tenggelam ini. Pihak kepolisian menemukan bukti kapal pengangkut pasir dari Rupat ini tidak memiliki izin berlayar.